Fenomena Menikahi Orang Musyrik, Bolehkah?
Ilustrasi menikah
Oleh: Syahrul Pamungkas dan Naufal Hibban Firdaus (Mahasiswa STIABI Riyadul 'Ulum Tahun 2020 dan 2021)
Disarikan dari Kitab Tafsir Ahkam
Terkadang kita melihat para selebriti muslim atau muslimah menikahi orang yang non-muslim, atau tetangga dan saudara kita muslim menikahi orang non muslim. Apakah semua orang non muslim itu musyrik? Apakah boleh kita menikahi orang yang musyrik? Mari kita lihat firman Allah SWT dalam Q.S Albaqarah ayat 221 yang berbunyi:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Makna ayat secara umum
Kalimat larangan pada ayat ini jelas, bahwa muslim dan muslimah dilarang menikahi laki – laki musyrik dan perempuan musyrik kecuali mereka sudah menjadi muslim dan muslimah. Perempuan musyrik yang merdeka, mempesona, keturunan bangsawan, dan harta melimpah sangat menarik untuk dinikahi, tapi dalam pandangan islam perempuan hamba sahaya dengan penampilan yang sederhana itu lebih baik dari pada perempuan musyrik yang luar biasa.
Neraka yang penuh dengan siksaan akan kita dapatkan apabila kita tergoda oleh orang musyrik yang akan mengajak kita kedalam nya, agar kita mendapatkan surga yang penuh dengan kenikmatan maka turutilah apa yang Allah SWT perintahkan dan jauhilah apa yang Allah SWT larang kepada kita sebagai hambanya.
Asbabunnuzul ayat
Dalam satu riwayat dikatakan Mursid bin Abi Mursid Al Ganawi ketika pulang dari Makkah ke Madinah membawa sorang tawanan. Dari sejak zaman jahilliyah Mursid mempunyai hubungan dengan seorang wanita yang bernama 'Anaqah, ketika itu wanita tersebut menghampiri Mursid dan berkata :”Apakah kamu single?” dalam perkataan tersebut secara tidak langsug itu adalah ajakan untuk menikah lalu Mursid menjawab “Celaka lah engkau, sesungguh nya islam sudah menjadi penghalang diantara kita” ‘Anaqah bertanya lagi “Apakah kau bersedia menikah denganku?” Mursid menjawab “ya aku mau” dan Mursid pun mendatangi rasul untuk menanyakan hal tersbut lalu turunlah ayat ini.
Imam Qurtubi berpendapat lain tentang riwayat tersebut, imam Qurtubi menghukumi bahwasannya riwayat tersebut bukanlah asbabunnuzul ayat Q.S Al-baqarah ayat 21 tapi asbabunnuzul ayat Q.S An nur ayat 3 yang menjelaskan tentang pezina hanya boleh menikah dengan pezina lagi atau dengan orang musyrik.
Dalam riwayat lain dikatakan Abdullah bin Rowahah mempunyai seorang hamba sahaya perempuan, ketika itu Abdullah marah kepada hamba sahayanya lalu menamparnya dan setelah itu Abdullah merasa bersalah tidak enak hati kepada hamba sahyanya yang telah ditampar oleh nya, lalu Abdullah mendatangi rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut kepada rasul, rasul bertanya "Siapakah dia ya Abdullah?" Abdullah mejawab "dai adalah orang yang berpuasa, melaksanakan shalat, dan membenarkan Wudlu" Lalu rasul berkata "dia ini seorang mu'min ya Abdullah", Setelah itu Abdullah menikahi hamba sahaya nya, dan setelah menikah dia di ejek oleh orang - orang arab yang mengagumi para wanita musyrik yang cantik dan berlimpah hartanya, maka turunlah ayat ini.
Ilustrasi sepasang suami dan istri yang baru menikah
Bolehkah menikahi ahli kitab (yahudi dan nasrani)?
Pada potongan ayat di atas (وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ ), potongan tersebut bermakna larangan untuk menikahi orang -orang musyrik yang mana mereka adalah majusi dan para penyembah berhala. dan para ulama berpendapat menikahi wanita ahli kitab itu diperbolehkan dengan dalil surat al maidah ayat 5 yang berbunyi :
)اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ(
Artinya : “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.
Pada ayat tersebut dijelaskan kita boleh menikahi perempuan – perempuan yang mejaga kehormatannya, mau itu perempuan beriman atau perempuan ahli kitab. Begitu juga firman Allah SWT yang berbunyi:
لَمْ يَكُنِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ مُنْفَكِّيْنَ حَتّٰى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُۙ) البينة(1:
Artinya : “Orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan (agama mereka) sampai datang kepada mereka bukti yang nyata” (Al Bayyinah ; 1)
Pada ayat tersebut Allah menyebutkan ahli kitab dan musyrikin, kata musyrikin tersebut menjadi sesuatu yang berbeda dengan ahli kitab, berarti musyrikin belum mencakup ahli kitab maka dari itu para jumhur ulama memperbolehkan untuk menikahi para ahli kitab.
Wallahu ‘alam
Artikel Lainnya
-
Ini Sebab Mengapa Kamu Wajib Belajar Ilmu Agama
26/11/2016 | Tafsir -
Makna Ucapan “SALAM” yang Belum Diketahui Banyak Orang
26/11/2016 | Hadist -
Manfaat Mempelajari Asbab An-Nuzul
18/02/2017 | Tafsir -
Hijrah Ilmiyah Atau Tetap Jahiliyah? (Part 2)
21/09/2017 | Sejarah Islam -
Haditsul Ifki (Hoax) di Masa Rasulullah SAW
27/01/2017 | Sejarah Islam