Mengenal Shalat Jamak dan Qasr
Ilustrasi : Twitter.com
CONDONG-ONLINE—Tasikmalaya, Salah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah shalat. Dalam keadaan apapun, selama dia masih mampu untuk melakukannya, maka kewajiban tersebut tidak gugur. Bahkan seandainya seseorang melakukannya secara tidak sempruna (karena alasasan syar’i) maka ada rukhsoh atau keringanan yang diberikan. Misalnya saja bagi para pelancong yang melakukan perjalanan berjam-jam, maka diberikan keringanan yaitu dengan adanya jamak dan qashar. Dengan syarat, perjalanan tersebut memiliki tujuan yang diperbolehkan. Bukan dalam rangka perjalanan maksiat. Berbeda jika dia tidak memiliki tujuan. Maka tidak diperkenankan baginya untuk menjamak shalat (raudhatul at-tholibin wa ‘umdatu al-muftin:1/380)
Pengertian jama’ dan qashar
Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Dari setiap shalat tersebut memiliki waktunya sendiri. Ada dua jenis jamak’ yang mungkin bisa dilakukan. Yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu di waktu shalat yang pertama. Seandainya seseorang menjamak shalat dzuhur dan ashar, dan melaksanakan keduanya di waktu shalat dzhur, maka yang demikian disebut sebagai jamak takdim. Sebaliknya, jika shalat dzuhur dilakukan di waktu shalat ashar, maka disebut sebagai jamak takhir. Hal tersebut juga berlaku bagi shalat magrib dan isya. Sedangkan mengqashar shalat artinya meringkas shalat yang asalnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Yang berarti shalat qashar hanya berlaku pada shalat dzuhur, ashar dan isya saja.
Syarat jamak takdim
Kitab fathul qarib menerangkan bahwa ada 3 syarat dalam melaksanakan jamak takdim. Pertama, haruslah melaksanakan shalat yang memiliki waktu pertama terlebih dahulu. Baik dzuhur maupun magrib. Dengan begitu, maka tidak sah jika mendahulukan sahalat ashar atuapun isya. Dan dia harus mengulangi shalatnya kembali jika dia ingin menjamak shalatnya. Kedua,menyebutkan niat jamak taqdim di shalat yang pertama. Dan ketiga, adanya kebersambungan antara shalat yang pertama dengan yang kedua. Oleh karena itu, tidak diperkenankan adanya pemisah dalam jangka waktu yang lama di antara keduanya. Karena seandainya ada pemisah yang lama, misal tidur, maka dia wajib shalat yang kedua pada waktunya.
Syarat jamak takhir
Seandainya seseorang ingin menjamak takhir, maka syarat yang harus dilakukannya adalah berniat menjamak’ shalat di waktu shalat yang pertama. Sebagai contoh, ketika menjamak takhir dzuhur dan ashar. Maka saat waktu dzuhur, harus meniatkan menjamak takhir shalat dzuhur tersebut di waktu ashar. Berbeda dengan jamak’takdim, dalam jamak’ takhir tidak disyaratkan kebersambungan dan berurutan. Baik dzuhur dulu kemudian ashar, maupun sebaliknya. Hal itu juga berlaku dalam shalat magrib dan isya.
Syarat mengqashar
Ada lima syarat diperbolehkannya seseorang mengqashar shalat. Yaitu: pertama, perjalanan yang dilakukan bukanlah perjalanan maksiat. Baik itu melakukan perjalanan yang wajib, seperti membayar hutang, perjalanan yang sunah, seperti silaurahim, maupun perjalanan yang mubah, seperti berdagang.
Kedua, batas minimal jarak perjalanan yang ditempuh adalah 16 farsakh/84 mil atau 2 marhalah/80,640 km. Ketiga, shalat yang diqashar adalah shalat yang dilaksanakan pada waktunya, bukan shalat yang diqadha saat sedang di rumah. Jika shalat yang harus di qadha tersebut saat melakukan perjalanan, maka boleh mengqashar shalat tersebut. Keempat, niat qashar saat melakukan takbiratul ihram. Dan kelima adalah tidak bermakmum kepada imam yang mukim, yang melaksanakan shalat secara sempurna (tanpa mengqashar).
Narasumber: Ustadz Muhammad Ridwan, M.Pd.
Reporter : Siti Sarah Maulidina
Artikel Lainnya
-
Mewaspadai Ideologi Komunis (Part 2)
29/09/2017 | Sejarah Islam -
Haditsul Ifki (Hoax) di Masa Rasulullah SAW
27/01/2017 | Sejarah Islam -
Cara Mendidik Ála Luqman
25/11/2017 | Tafsir -
Kisah Gunung Sinai dan 10 Perintah Allah
26/09/2017 | Sejarah Islam -
Hijrah Ilmiyah Atau Tetap Jahiliyah? (Part 2)
21/09/2017 | Sejarah Islam