Hukum Salat Jumat di Hari Raya
Ilustrasi: TribunNews.com
Tahun ini, hari raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Pada hari-hari biasa, umat Islam selalu melaksanakan salat Jumat di waktu Zuhur. Lantas, bagaimana hukumnya salat Jumat jika berbarengan dengan hari raya Ied?
CONDONG-ONLINE – Di dalam madzhab Syafi’iyah, ketika hari raya bersamaan hari Jumat, tetap tidak menggugurkan salat Jumat. Kecuali memang bagi penduduk pedalaman karena kondisi tertentu. Terkait dengan penduduk pedalaman ini, Imam Nawawi rahimahullah di dalam kitabnya Raudlatuth Thalibin mengatakan:
“Ketika hari raya bersamaan dengan hari Jumat; penduduk sebuah desa (أهل القرى) yaitu mereka yang mendengar seruan salat ‘Ied dan mereka tahu bahwa jika mereka membubarkan diri (pulang ke rumah setelah salat ‘Ied) pasti mereka akan terlambat salat Jumat, maka bagi mereka diperbolehkan membubarkan diri (meninggalkan masjid dan kembali ke rumah) serta meninggalkan salat Jumat pada hari itu, berdasarkan pendapat yang shahih yang ter-nas dalam qaul Qadim dan Jadid. Adapun pendapat yang menyimpang (syadz) menyatakan tetap wajib bertahan di masjid.”
Imam Al Imrani di dalam kitab Al Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’I mengatakan:
“Jika ‘Ied bersamaan dengan Jumat, tetap wajib melaksanakan salat Jumat bagi penduduk kota (أهل المصر) dan salat Jumat tidak gugur hanya karena sebab melaksanakan ‘Ied, inilah pendapat aktsarul Fuqaha (mayoritas ahli fiqh). Jadi, di dalam madzhab Syafi’iyah yang shahih, salat Jumat tidak gugur bagi penduduk suatu wilayah (أَهْل الْبَلَدِ), sedangkan penduduk yang dari desa lain (أَهْل الْقُرَى) ada yang mengatakan tidak ada pengecualian, namun pendapat yang rajih (dikuatkan) adalah gugur bagi mereka sehingga jika mereka sudah salat ‘Ied maka boleh bagi mereka meninggalkan Jumat, namun tetap salat Zuhur.
Penduduk desa yang dimaksud di sini gambarannya bukan seperti di Indonesia, tapi pedalaman yang jarak ke masjidnya jauh sehingga kalau bolak balik salat ‘Ied, salat Jumat berat dan dimungkinkan ketinggalan. Nah di Indonesia, setiap desa sudah punya masjid sendiri-sendiri, sehingga jumatannya tidak gugur.
Wallahu A’lam Bis-Shawab.
Sumber: @aisjogja
Artikel Lainnya
-
Penyesalan yang Sia-Sia – Kandungan Q.S. Al-Mulk (67: 6-11)
21/08/2017 | Tafsir -
Refleksi Isra Mi’raj
24/04/2017 | Sejarah Islam -
Sejarah Awal Penanggalan Tahun Hijriyah dan Masehi
05/12/2016 | Sejarah Islam -
Tafsir Surat Al Zalzalah: Kebaikan dan Kejelekan Walau Sebesar Dzarrah akan Dibalas
02/01/2017 | Tafsir -
Mewaspadai Ideologi Komunis (Part 1)
29/09/2017 | Sejarah Islam